Pintasan.co, Jakarta – Polisi mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam kasus pemerasan yang diduga menjadi salah satu faktor di balik kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma, mencapai Rp 2 miliar.

Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian menemukan catatan terkait pengumpulan uang di lingkungan PPDS Prodi Anestesi Undip.

Catatan tersebut mencatatkan total uang hasil pemerasan yang dilakukan dalam satu semester kepada junior PPDS Anestesi Undip. Polisi juga menyita uang sebesar Rp 97 juta sebagai barang bukti terkait kasus ini.

“Barang bukti Rp 97 juta itu yang berhasil diamankan. Perputaran uang dalam satu semester, satu angkatan itu cukup banyak, sekitar Rp 2 miliar, berdasarkan data yang tercatat dalam barang bukti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, saat konferensi pers pada Jumat (27/12/2024).

Dwi menambahkan bahwa pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini bekerja sama dengan Universitas Diponegoro, RS Kariadi, serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu TE, yang menjabat sebagai Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip; SM, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi; serta Z, seorang senior korban di Prodi Anestesiologi Undip.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum ditahan dan rencananya akan diperiksa pada awal Januari 2025.

Baca Juga :  Kapolri Tunjuk Gunawan Sadbor sebagai Duta Melawan Judi Online