Pintasan.co, Banjar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar menetapkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada 30 Juni 2025.

Kedua pelaku curanmor tersebut terdiri dari RD (28) dan UJ (32) yang kini sudah diamankan oleh Polres Banjar.

Keduanya tertangkap angan saat hendak mencuri motor di area parkir Pasar Kota Banjar pada Selasa 6 Mei 2025 lalu.

Kasat Reskrim, Iptu Heru Samsul Bahri membeberkan modus dari kedua pelaku saat melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai pembeli.

“RD bertindak sebagai eksekutor pencurian, sedangkan UJ berperan sebagai pengawas situasi sekaligus pendorong kendaraan,” ujar Heru dalam konferensi pers, dikutip dari humaspoldajabar, Selasa, 1 Juli 2025.

Selain mengamankan pelaku, Polres Banjar juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor lain, kunci kontak, jaket, serta surat keterangan jaminan BPKB yang kini tengah ditelusuri asal-usulnya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Amankan 13 Tersangka dari Mulai Kasus Curanmor Hingga Pencabulan