Pintasan.co,Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli properti.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro membeberkan kasus tersebut rugikan 77 orang dengan nilai mencapai Rp 4,1 miliar.
Para pelaku diketahu melakukan penipuan dengan modus mengiklankan rumah kontrakan an tanah dengan harga yang miring di Facebook.
“Sebanyak 77 orang (korban), dengan kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,” ujar Wahyu melalui keterangan tertulis, Jumat 25 Juli 2025.
“Melalui media sosial Facebook Marketplace dengan harga di bawah pasar,” sambungnya.
Wahyu juga membeberkan para pelaku terdiri dari dua orang dengan inisial berinisial UY (54) dan K (48).
Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima 28 laporan polisi dari para korban, di antaranya LP/B/1275/VI/2025 hingga LP/B/1734/VII/2025, serta satu laporan tambahan di Polda Metro Jaya.