Pintasan.co, Garut Polres Garut ungkap berbagai upaya tindakan melanggar aturan mulai dari minuman keras (miras) hingga penyalahgunaan narkoba.

Hal demikian diungkapkan Kapolres Garut, Fajar Gemilang melalui konferensi persi di Mapolres Garut, Kamis 20 Maret 2025.

Selama tiga bulan pertama di Tahun 2025, Polres Garut telah berhasil menggagalkan beberapa tindakan melanggar aturan dan mengganggu ketertiban mulai dari miras, knalpot tidak sesuai standar hingga penyalahgunaan narkoba.

“Polres Garut berhasil mengamankan 4.292 botol miras ilegal dari berbagai jenis yang beredar tanpa izin,” ungkapnya, dikutip dari humaspoldajabar, Kamis 20 Maret 2025.

Kemudian, Polres Garut juga menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Selama tiga bulan pertama di Tahun 2025 ini sudah disita sebanyak 3.512 knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar atau yang sering dikenal dengan istilah knalpot brong.

Kapolres Garutt menjelaskan tindakan tersebut dilakukan agar mengurangi kebisingan dan demi keselamatan berlalu lintas.

Tak hanya itu, Polres Garut juga berhasil menyita 547,44 gram sabu, 145,37 gram tembakau sintetis, serta 5.127 butir obat keras terbatas.

Baca Juga :  BMKG: Musim Hujan di Jawa Barat Mulai Oktober, Puncak Curah Hujan di Bulan November