Pintasan.co, Garut — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap seorang pria berinisial A (51) yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB setelah penyidik mengantongi cukup bukti atas laporan yang sebelumnya masuk pada 15 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban, berinisial N (23), merupakan penyandang disabilitas yang tidak dapat berjalan. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan tindakan asusila di rumah korban,” ungkap Hendra, Minggu (2/11/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menambahkan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Garut. Pihak penyidik kini sedang melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan tenaga medis dan lembaga pendamping guna memberikan pendampingan serta perlindungan psikologis bagi korban.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa.
