Pintasan.co, Luwu Timur – Polres Luwu Timur mengambil langkah cepat menyusul laporan dugaan intimidasi dan ancaman yang dialami sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di lokasi tambang galian C di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (1/10/2025) itu sempat terekam video dan viral di media sosial, sehingga memicu perhatian publik, seperti diberitakan inputrakyat.co.id.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengonfirmasi bahwa para jurnalis yang menjadi korban telah resmi melapor ke pihak kepolisian.

“Korban sudah membuat laporan. Penyidik Sat Reskrim juga sudah mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan,” jelas Taufik, dikutip dari inputrakyat.co.id (2/10/2025).

Insiden ini berawal ketika sekelompok jurnalis tengah melaksanakan tugas peliputan di area tambang yang diduga ilegal.

Saat berada di lapangan, mereka diduga mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pemilik tambang serta rekannya.

Kejadian tersebut menuai keprihatinan karena dianggap melanggar kebebasan pers yang seharusnya dilindungi undang-undang, sebagaimana dilaporkan inputrakyat.co.id.

Polres Luwu Timur memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini demi menjamin rasa aman bagi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Bukan Cuma Mantau, Dedi Mulyadi Turun ke Sungai Cipalabuan Bereskan Sampah yang Menumpuk