Pintasan.co, Rembang – Seorang pemuda berinisial MSA (22) yang merupakan warga Rembang Kota ditangkap oleh Polres Rembang setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.

Wakapolres Rembang, Kompol Fadhlan, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di rumah MSA yang terletak di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Rembang. Dalam penggeledahan tersebut, MSA ditemukan memiliki sabu.

“Jadi pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Rembang sesaat setelah mengamankan MSA kemudian kami lakukan interogasi dan didapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh MSA,” terangnya.

Selanjutnya, Fadhlan menyatakan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Rembang melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman MSA.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, serta alat penghisap sabu.

“Anggota Satresnarkoba Polres Rembang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga :  Tragis, Siswi SD di Rembang Jadi Korban Perundungan dan Pelecehan oleh Teman Sebaya