Pintasan.co, Bandung – Polresta Bandung berhasil gagalkan peredaran minuman keras (Miras) ilegal pada jumlah besar pada hari Sabtu, 25 Januari 2025.

Miras tersebut berjenis tuak dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry silver dengan plat nomor polisi D-8054-UF.

Pihak keplisian kemudian berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Sadu, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Setelah dilakukan pengecekan, mobil tersebut mengangkut 50 jerigen berisi miras jenis tuak dengan total volume mencapai 1.500 liter.

Penemuan miras ilegal ini bermula dari kecurigaan dari patroli rutin petugas Polsek Soreang setelah melihat mobil tersebut terlihat mencurigakan.

Setelah diperiksa ternyata ditemukan ribuan liter tuak dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Polsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas miras di Kabupaten Bandung.

“Sesuai arahan Kapolresta Bandung, kami berkomitmen akan membasmi peredaran atau penjualan miras di Kabupaten Bandung,” jelas Kompol Ivan, dikutip dari @humaspoldajabar, 26 Januari 2025.

Sang sopir, seorang pria asal Cianjur diamankan sekaligus barang bukti berupa mobil dan 50 jerigen berisi tuak diamankan di Polsek Soreang.

Baca Juga :  Bantuan Rp2,4 Juta untuk Penghuni Rusunawa Bandung: Langkah Menuju Kesejahteraan