Pintasan.co, Bandung – Polresta Bandung berhasil membongkar tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung pada hari ini, Senin, 20 Januari 2025.

Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono langsung menggelar konferensi pers usai operasi pembongkaran tambang ilegal di Desa Cibodas yang ternyata sudah beroperasi selama 14 tahun.

Sebanyak tujuh orang diamankan karena diduga telah melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal dengan mengambil tanah dari hutan, lalu diolah dengan bahan kimia untuk mendapatkan emas murni.

“Para penambang ini bekerja tanpa izin kemudian hasil tambangnya dijual ke pengepul,” ujar Aldi dalam konferensi pers hari Senin, 20 Januari 2025.

Selain mengamankan 7 terduga pelaku, pihak kepolisian dalam operasi tersebut juga mengamkan barang bukti emas dan sejumlah uang tunai.

“Kami telah mengamankan emas seberat 433,24 gram dan uang tunai Rp 143 juta, serta barang bukti lainnya,” kata Aldi.

Setiap harinya perputaran uang di tambang emas ilegal tersebut bisa mencapai Rp 200 juta dan Rp 72 miliar per tahun.

Tambang emas ilegal yang sudah beroperasi selama 14 tahun lamanya ini negara mengalami kerugian besar yang menurut Aldi bisa mencapai hampir Rp 1 triliun.

Baca Juga :  Akademisi Dibungkam Tambang, Siapa yang Salah?