Pintasan.co, Cilacap – Jajaran Sat Samapta Polresta Cilacap baru-baru ini melaksanakan razia minuman keras (miras) di beberapa lokasi di Kabupaten Cilacap.
Razia miras yang dilakukan di tempat-tempat umum tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu pada hari Senin (28/10) dan Selasa (29/10) lalu.
Dari razia tersebut, sebanyak tujuh orang berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Ketujuh orang yang ditangkap adalah DR (42), A (38), NMJ (29), SNS (29), DUK (27), RW (26), dan ANS (22).
“Razia miras di tempat umum ini dipimpin oleh Ps Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap tujuannya sebagai upaya menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Cilacap,” ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo , Jumat (1/11/2024)
Galih menyatakan bahwa operasi ini juga merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengatasi penyalahgunaan minuman keras (miras) di masyarakat.
Mereka ditangkap di dua lokasi, yaitu di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Tegal Kamulyan, dan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Mertasinga.
“Kami mengamankan mereka di dua lokasi kos-kosan,” kata dia.
Setelah diamankan oleh polisi, mereka menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) dengan putusan denda sebesar Rp 200 ribu atau subsider 7 hari kurungan.
Ketujuh pelaku ditangkap karena diduga melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP, yaitu mabuk-mabukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban.
Diharapkan, operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Selain itu, operasi ini juga merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan minuman keras yang dapat mengganggu keamanan di Kabupaten Cilacap.