Pintasan.co, Cirebon – Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pelaku pengedar obat keras terbatas tanpa izin.

Kedua pelaku yakni IZ (24) dan KS (30) ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Talun dan Kecamatan Cileduh, Kabupaten Cirebon pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Selain mengamankan para peaku, Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1.116 butir Trihex, 68 butir Tramadol, dua unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan, serta barang bukti lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, mereka tidak saling berkaitan karena beroperasi di wilayah berbeda,” ujarnya, Minggu 17 Agustus 2025.

Sumarni menegaskan bahwa hal ini sebagai bentuk komitmen Polresta Cirebon untuk terus memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Rokok Ilegal, Barang Bukti Diamankan