Pintasan.co, Cirebon – Polresta Cirebon melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil menangkap PP (44), seorang warga Desa Nanggela, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.
PP ditangkap karena terlibat dalam peredaran rokok ilegal tanpa label peringatan kesehatan, yang jelas-jelas melanggar aturan hukum.
Penangkapan ini menjadi salah satu upaya signifikan dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Kasus ini mencuat setelah Satreskoba menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai merek rokok yang tidak dilengkapi dengan label peringatan kesehatan, sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang. Hal ini tentu saja meresahkan, mengingat pentingnya peringatan kesehatan bagi konsumen.
Dalam penangkapan PP, polisi menyita rokok dari berbagai merek, di antaranya 60 bungkus rokok merek Manchester, 380 bungkus Gudang Harta, 130 bungkus Smith, 58 bungkus Anker, 11 bungkus Balver, 19 bungkus HI, 26 bungkus Dubois, dan 6 bungkus Esse Change Doble.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan rokok ilegal, serta satu unit ponsel yang digunakan PP untuk mengelola bisnis gelapnya.
Modus dan Kronologi Penangkapan
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers yang digelar bersama Kasatreskoba Kompol Dede Hendrawan, mengungkapkan bahwa PP menggunakan metode penjualan yang cukup populer, yaitu COD (Cash on Delivery).
Dengan cara ini, PP menjual rokok ilegalnya kepada pembeli secara langsung tanpa melalui sistem pengiriman resmi. Penjualan dengan sistem COD memudahkan tersangka untuk beroperasi secara diam-diam dan menghindari deteksi petugas.
Penangkapan PP bermula pada Rabu (16/10/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Satreskoba mengamankan SI, seorang pembeli yang kedapatan membeli rokok tanpa label peringatan kesehatan. Dari interogasi yang dilakukan terhadap SI, terungkap bahwa sumber rokok tersebut adalah PP.
“Dari hasil interogasi, SI mengakui bahwa rokok-rokok tersebut diperoleh dari PP,” jelas Kombes Pol Sumarni.
Informasi ini kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk segera mencari dan menangkap PP.
Petugas berhasil mengamankan PP pada Kamis dini hari (17/10/2024), sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya di Desa Nanggela.
Penangkapan ini dilakukan dengan cepat guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Setelah berhasil diamankan, PP bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sanksi Hukum dan Dampak Sosial
PP dijerat dengan Pasal 437 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur tentang peredaran produk-produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk kewajiban menyertakan peringatan kesehatan pada kemasannya.
Ancaman hukuman yang dihadapi PP cukup berat, yakni penjara hingga lima tahun. Tindakan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran yang terkait dengan kesehatan masyarakat.
Kombes Pol Sumarni juga menambahkan bahwa dari hasil pengungkapan ini, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 14 ribu orang dari bahaya rokok ilegal. Estimasi ini didasarkan pada asumsi bahwa setiap batang rokok yang dijual ilegal bisa berdampak pada satu orang.
“Barang bukti yang disita bernilai sekitar Rp10 juta, dan dari pengungkapan ini, diperkirakan kami telah menyelamatkan 14 ribu orang dengan estimasi satu orang per batang rokok,” tutup Kombes Pol Sumarni.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang ilegal, khususnya yang terkait dengan produk tembakau.
Tindakan tegas aparat kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dari produk-produk yang tidak sesuai standar.