Pintasan.co, Makassar – Upaya tawuran antar-kelompok di wilayah Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar, berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.

Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar meringkus belasan pemuda yang diduga hendak melakukan aksi kekerasan tersebut dengan senjata tajam dan busur panah.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang menyebut akan adanya bentrokan antar dua geng motor, salah satunya berasal dari Kabupaten Gowa.

Geng ini diketahui tengah mengonsumsi minuman keras sebelum menerima tantangan dari kelompok lawan melalui media sosial.

“Karena pengaruh alkohol, mereka menyambut tantangan itu dan sepakat bertemu di lokasi yang telah ditentukan. Mereka berangkat membawa senjata tajam dan panah busur,” jelas Arya dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Saat rombongan hendak menuju lokasi, mereka lebih dulu dihadang aparat. Namun, bukannya menyerah, sejumlah pelaku justru melakukan perlawanan.

“Mereka mencoba menyerang petugas menggunakan parang, samurai, dan busur panah. Bahkan ada anggota kami yang hampir ditabrak,” ujar Arya.

Ia menambahkan, sebagian pelaku yang melawan adalah anak di bawah umur.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, satu buah parang, sebuah samurai, serta ketapel lengkap dengan empat anak panah.

Total 15 orang sempat diamankan. Namun, setelah proses penyidikan, hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah itu, lima adalah orang dewasa, sementara lima lainnya masih berstatus pelajar di bawah umur.

“Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa, guru honorer, hingga pengangguran. Mereka diduga kuat terlibat langsung dalam rencana tawuran,” ungkap Arya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tawuran itu dipicu oleh provokasi di media sosial. Pola yang mereka gunakan dikenal sebagai “COD tawuran”, yakni janjian untuk bentrok di lokasi tertentu.

Baca Juga :  Wagub Jabar Pastikan Bakal Ada Perayaan Gelar Juara Persib Bandung di Stadion GBLA

Tak hanya itu, peristiwa tawuran bahkan disiarkan langsung melalui TikTok, Facebook, atau Instagram, lalu dibagikan secara luas. Hal inilah yang dikhawatirkan dapat memicu aksi serupa di kalangan remaja lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Satu tersangka juga dikenakan Pasal 214 KUHP karena melakukan perlawanan terhadap petugas, yang dapat dikenai hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolrestabes Makassar mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak di media sosial guna mencegah penyebaran konten kekerasan yang bisa menginspirasi tindakan serupa.