Pintasan.co, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru sejak Jumat, 2 Januari 2026.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa seluruh jajaran penegakan hukum di lingkungan Polri telah menyesuaikan pelaksanaan tugasnya dengan ketentuan baru tersebut.

Penerapan ini mencakup seluruh unsur, mulai dari fungsi Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88 Antiteror.

“Terhitung sejak pukul 00.01 WIB hari ini, seluruh petugas penegak hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan KUHP serta KUHAP yang baru,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, Bareskrim Polri telah menyusun panduan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana yang disesuaikan dengan regulasi terkini.

Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri dan menjadi acuan resmi di seluruh jajaran.

Selain Polri, Kejaksaan Agung juga menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan kedua undang-undang tersebut mulai hari yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya siap menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Secara kelembagaan, Kejaksaan Agung telah menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan melalui perjanjian kerja sama dengan Polri, pemerintah daerah, serta Mahkamah Agung.

Selain itu, peningkatan kapasitas jaksa terus dilakukan melalui bimbingan teknis, forum diskusi, dan pelatihan kolaboratif.

Dari sisi kebijakan teknis, Kejaksaan Agung juga telah menyesuaikan standar operasional prosedur, pedoman, dan petunjuk teknis guna menyeragamkan pola penanganan perkara di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Fraksi Partai Gerindra Mengawasi Pembangunan Gedung DPRD DIY