Pintasan.co, Jakarta – Hasil hitung cepat atau quick count Pilkada DKI Jakarta 2024 menunjukkan kemungkinan besar kontestasi politik di ibu kota akan berlanjut ke putaran kedua.

Hal ini terjadi jika tidak ada pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh lebih dari 50% suara pada putaran pertama, Rabu (27/11/2024).

Sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang dapat menyelenggarakan Pilkada hingga dua putaran, keistimewaan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa paslon yang meraih suara lebih dari 50% akan ditetapkan sebagai pemenang.

Jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat tersebut, maka pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilanjutkan ke putaran kedua.

“Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud, diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,” bunyi Pasal 11 ayat (2).

Pada Pilkada kali ini, terdapat tiga paslon yang bersaing untuk merebut kursi kepemimpinan DKI Jakarta, yaitu Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Keistimewaan dua putaran ini tetap berlaku meskipun Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) dan (3) UU No.2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Sebaliknya, di provinsi lain, pemilihan kepala daerah hanya berlangsung satu putaran. Paslon yang memperoleh suara terbanyak otomatis dinyatakan sebagai pemenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Sengketa Pilkada Palopo ke Sidang Pembuktian

Dengan regulasi khusus ini, DKI Jakarta kembali menegaskan posisinya sebagai daerah yang memiliki sistem pemilihan unik dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

Jika putaran kedua benar-benar diperlukan, maka persaingan politik di ibu kota dipastikan akan semakin memanas.