Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP, tarif PPN akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers pada Senin (16/12).
Untuk meringankan beban masyarakat, terutama kalangan rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan stimulus ekonomi.
Salah satunya, PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok akan ditanggung pemerintah sebesar 1%, sehingga masyarakat hanya akan dikenakan tarif PPN 11%.
Barang-barang yang termasuk dalam kategori ini antara lain minyak goreng kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
“Stimulus ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pada kebutuhan pokok. Gula industri, yang sangat penting untuk industri pengolahan makanan dan minuman, juga tetap dikenakan tarif PPN 11%, karena perannya dalam industri pengolahan mencapai 36,3%,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa pengecualian objek PPN, yang mencakup sejumlah barang dan jasa tertentu yang akan dibebaskan dari PPN.
Barang-barang yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, daging, telur, susu, buah, sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, serta jasa tenaga kerja
- Buku pelajaran, vaksin, kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambungan/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA)
- Rumah susun sederhana dan rumah sakit
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan bencana nasional
- Beberapa barang pertanian, hasil laut, serta bahan baku kerajinan
- Emas batangan dan granula
- Senjata dan alat pertahanan
“Barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti bahan pokok dan jasa transportasi umum, semuanya akan bebas dari PPN,” tambah Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah sempat berencana mengenakan tarif PPN 12% hanya pada barang-barang mewah, namun rencana tersebut akhirnya dibatalkan.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga telah merancang berbagai kebijakan, seperti pemberian bantuan beras untuk masyarakat dalam kelompok desil 1 dan 2, penghapusan PPh untuk industri padat karya, serta pemberian diskon 50% untuk biaya listrik bagi rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 2200 VA.