Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Negara. Rapat membahas pemberian amnesti ke warga binaan.

“Ada ratas terkait soal penanganan warga binaan, tapi nanti lebih jelasnya akan dijelaskan jubir kepresidenan, setelah selesai ratas nanti juga saya akan follow up,” Ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Supratman, menjelaskan ada keinginan Prabowo untuk memberikan amnesti ke beberapa warga binaan dengan alasan kemanusiaan. Sebab, ada warga binaan yang memang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

“Ada keinginan untuk melakukan upaya, Presiden ingin memberikan amnesti kepada beberapa warga binaan dengan alasan kemanusiaan dan juga yang memang sebenarnya memerlukan rehabilitasi,” ujarnya.

Dia mengatakan amnesti merupakan hak yang diberikan Undang-Undang kepada Presiden. Dalam rapat ini akan dibahas kajian awal, setelah selesai pihaknya akan meminta persetujuan ke DPR.

“Kalau amnesti itu kan memang hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Presiden, dan kalau itu berjalan nanti Presiden akan meminta pertimbangan kepada DPR, kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR tentu ini akan dijalankan,” jelasnya.

Baca Juga :  Momentum Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Solo, Ada Apa?