Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru terkait perlindungan bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

Peraturan ini merupakan perubahan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Aturan baru ini ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut, karyawan yang terkena PHK akan menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir mereka setiap bulan, dengan batasan maksimal penerimaan selama 6 bulan.

Namun, terdapat batas atas upah yang ditetapkan, yakni Rp 5 juta. Jika upah terakhir karyawan melebihi jumlah tersebut, maka manfaat uang tunai yang diberikan akan dihitung berdasarkan batas upah yang telah ditetapkan.

Perubahan kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja yang terdampak PHK, serta untuk mengurangi risiko sosial akibat kondisi perekonomian yang tidak menentu.

Pemerintah merasa perlu mengeluarkan kebijakan yang responsif dan adaptif terhadap perubahan situasi.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini bertujuan untuk menjaga kualitas hidup pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.

Program ini menawarkan beberapa manfaat, termasuk uang tunai, informasi pasar kerja, serta pelatihan keterampilan.

Sejak mulai berjalan pada 2022, program ini juga memerlukan evaluasi rutin setiap dua tahun terkait besaran iuran dan batas atas upah yang diterima oleh peserta, sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 22 PP Nomor 37 Tahun 2021.

Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang mengalami PHK terus meningkat.

Pada tahun 2022, tercatat ada 25.114 pekerja yang di-PHK, jumlah ini meningkat menjadi 64.855 orang pada tahun 2023. Pada Agustus 2024, angka PHK mencapai 46.240 orang, yang menunjukkan kenaikan 23,7% dibandingkan dengan Agustus 2023, yang jumlahnya 37.375 orang.

Baca Juga :  Jepang Jatuhkan Denda Rp3,03 Miliar kepada Dewi Soekarno karena Kasus PHK

Hingga Agustus 2024, terdapat 13,38 juta peserta program JKP dari total 25,84 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam segmen penerima upah, atau sekitar 51,78% dari keseluruhan peserta.

Kenaikan jumlah peserta JKP sejak 2021 hingga Agustus 2024 rata-rata hanya 8% per tahun.

Manfaat yang telah diterima peserta JKP hingga Agustus 2024 meliputi 101.092 orang yang mendapatkan uang tunai, 226 orang yang mengikuti pelatihan, dan 7.131 orang yang kembali bekerja.

Sebagai respons terhadap data dan perkembangan ini, pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap PP Nomor 37 Tahun 2021, yang mencakup perubahan dalam syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, persyaratan iuran, serta bukti PHK.

Semua manfaat program JKP akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini, baik untuk pengajuan baru maupun untuk sisa bulan manfaat yang belum diterima oleh peserta yang sudah mengajukan klaim sebelumnya.