Pintasan.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program kerja tahun 2025.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah masuknya kebijakan kenaikan gaji aparatur negara.

Dalam lampiran Perpres, pada bagian “8 Program Hasil Terbaik Cepat”, tercatat adanya kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.

Ketentuan itu berbeda dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang sebelumnya tidak mencantumkan adanya kenaikan gaji pejabat negara.

“Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai salah satu prioritas utama, sekaligus menaikkan target rasio penerimaan negara hingga 23 persen dari PDB.

Dalam aturan sebelumnya, hanya disebutkan optimalisasi penerimaan negara tanpa angka pasti.

Daftar 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam Perpres 79/2025:

  1. Pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
  3. Peningkatan produktivitas pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
  4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah yang rusak.
  5. Perluasan kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha untuk menghapus kemiskinan absolut.
  6. Kenaikan
  7. gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara, dengan fokus pada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
  8. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik, khususnya bagi generasi milenial, gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
  9. Pendirian BPN dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23%.
Baca Juga :  Polda Sulsel Tangkap Perempuan Penyuplai Obat dalam Kasus Aborsi ASN Makassar