Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemutihan utang bagi para pengusaha.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki akses kredit perbankan bagi pelaku usaha. Perpres tersebut nantinya akan menghapus hak bank untuk menagih utang yang telah dihapusbukukan.
Informasi ini disampaikan oleh Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi ekonomi yang diadakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/10).
Menurut Hashim, Perpres ini tengah dipersiapkan oleh Menteri Hukum, Supratman. Ia berharap Prabowo akan segera menandatangani kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
Perpres ini didorong oleh kondisi sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang kesulitan mendapatkan kredit perbankan karena masih memiliki utang yang belum dihapus dari catatan.
Hashim menjelaskan bahwa utang-utang tersebut, yang sebagian besar telah dihapusbukukan dan diganti oleh asuransi perbankan, belum menghilangkan hak tagih bank, sehingga menghalangi akses mereka untuk mendapatkan kredit baru.
Akibatnya, banyak dari mereka terpaksa mencari pinjaman melalui rentenir atau pinjaman online (pinjol).
Utang-utang ini, menurut Hashim, berasal dari berbagai periode, termasuk krisis moneter 1998 hingga utang yang tercatat sejak 2008.
Saat ini, masalah utang tersebut membuat mereka mengalami kendala di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga aplikasi kredit mereka terus ditolak.