Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Siapkan Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis, DPR Beri Sejumlah Catatan Subianto berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam waktu dekat.
Rencana ini muncul di tengah maraknya kasus keracunan peserta MBG di sejumlah daerah, yang memicu perhatian serius dari kalangan legislatif di Senayan.
DPR Dukung Langkah Pemerintah, Minta Evaluasi Menyeluruh
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan perpres sebagai dasar hukum penyelenggaraan program tersebut.
Ia menilai MBG merupakan program penting bagi masa depan generasi bangsa, namun perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan.
“Program MBG ini sangat penting untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia. Tapi karena masih banyak persoalan, perlu dilakukan evaluasi total dan perbaikan menyeluruh,” ujar Puan seusai rapat paripurna di kompleks DPR RI, Kamis (2/10/2025).
Puan juga menegaskan bahwa DPR telah meminta pemerintah segera menyiapkan payung hukum berupa Perpres untuk memperjelas aturan pelaksanaan program tersebut.
Perpres Harus Atur Investigasi dan Sanksi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menilai Perpres MBG nantinya harus memuat ketentuan jelas mengenai pengawasan, investigasi, serta pemberian sanksi bagi pihak yang lalai.
“Perpres harus mengatur tugas dan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN), kerja sama antar kementerian dan lembaga, tata kelola, serta SOP pelaksanaan. Termasuk juga pengawasan, investigasi, dan sanksinya,” kata Yahya, Minggu (5/10/2025).
Ia menilai maraknya kasus keracunan MBG terjadi karena prosedur operasional standar (SOP) tidak dijalankan dengan benar, serta lemahnya sistem pengawasan di lapangan.
Yahya menyoroti perlunya kerja sama yang lebih kuat antara BGN, BPOM, pemerintah daerah, dinas kesehatan, puskesmas, dan sekolah.
“Banyak kasus terjadi karena pengawasan lemah. Padahal kami sudah berulang kali mengingatkan agar koordinasi dengan lembaga terkait diperkuat,” tambahnya.
Perlu Optimalisasi Peran SPPI
Selain itu, Yahya juga menyoroti belum optimalnya kinerja Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang ditempatkan di setiap satuan penyelenggara MBG (SPPG).
Menurutnya, para tenaga ahli ini belum berfungsi sesuai peran yang diharapkan.
“BGN menugaskan tiga SPPI di setiap SPPG — kepala, ahli gizi, dan ahli keuangan. Namun fungsi ahli gizi sering tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika berfungsi dengan baik, kasus keracunan seharusnya bisa dicegah,” jelasnya.
Penetapan Standar Pangan dan Uji Laboratorium
Dari Fraksi PAN, Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi turut menegaskan pentingnya pengaturan standar pangan dalam perpres tersebut.
Ia meminta agar setiap makanan yang disajikan dalam program MBG wajib melalui uji laboratorium.
“Perpres harus mengatur standar keamanan pangan, termasuk kewajiban uji laboratorium oleh Labkesda dan Kesling, serta melarang penggunaan pangan ultra-proses secara berlebihan,” tegas Ashabul, Jumat (3/10/2025).
Para legislator sepakat bahwa penerbitan Perpres MBG harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, dan menjamin keamanan makanan bagi anak-anak di seluruh Indonesia.