Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025, menetapkan aturan yang lebih ketat mengenai kewajiban DHE.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengelolaan, pengusahaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

“Pemerintah memutuskan untuk mewajibkan penempatan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia, yang harus ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA di bank-bank nasional untuk jangka waktu 12 bulan,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers tersebut.

Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Namun, sektor minyak dan gas bumi tidak termasuk dalam kebijakan ini.

“Sektor migas dikecualikan, namun tetap mengikuti ketentuan dalam PP 36 Tahun 2023,” tambah Prabowo.

Baca Juga :  Gerindra Bantah Kabar Megawati Telepon Prabowo Terkait Penetapan Tersangka Hasto