Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi pusat politik nasional pada tahun 2028.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan, pemindahan ke IKN merupakan langkah strategis untuk mewujudkan Nusantara sebagai ibu kota politik.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luas 800–850 hektar, realisasi 20 persen pembangunan gedung perkantoran, serta ketersediaan hunian layak dan berkelanjutan hingga 50 persen.
Selain itu, sarana-prasarana dasar harus terbangun minimal 50 persen, dan indeks aksesibilitas serta konektivitas kawasan mencapai angka 0,74.
Dokumen tersebut juga mengatur bahwa pemindahan pemerintahan dapat dilaksanakan jika jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan ke IKN berada di kisaran 1.700–4.100 orang.
Syarat lainnya ialah penerapan layanan kota cerdas yang telah mencakup setidaknya 25 persen kawasan.
“Pemindahan dilakukan dengan menyiapkan perencanaan dan penataan ruang kawasan inti, pembangunan perkantoran, hunian layak, sarana-prasarana pendukung, hingga aksesibilitas dan konektivitas IKN,” tertulis dalam lampiran aturan itu.
Dengan demikian, pada 2028 Nusantara ditargetkan benar-benar siap sebagai pusat pemerintahan sekaligus ibu kota politik Indonesia.