Pintasan.co, JakartaPresiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengubah susunan keanggotaan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Agustus 2025.

Prabowo mengubah Pasal 5 dalam aturan lama, sebagaimana terlihat pada Kamis (18/9/2025) dilansir dari detikNews. Berdasarkan perubahan itu, ketua Komite TPPU kini dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, dengan Airlangga Hartarto, Wakil Ketua Komite TPPU Menteri Koordinator Perekonomian.

Aturan tersebut juga menetapkan bahwa Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, akan menjabat sebagai ketua tim pelaksana. Anggota satgasnya terdiri dari sejumlah menteri, kepala badan, dan aparat penegak hukum.

Ketua

  • Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Wakil Ketua

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Sekretaris merangkap anggota

  • Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Anggota

  • Menteri Luar Negeri
  • Menteri Dalam Negeri
  • Menteri Keuangan
  • Menteri Hukum
  • Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Menteri Perdagangan
  • Menteri Koperasi
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Menteri Lingkungan Hidup
  • Menteri Kehutanan
  • Menteri Kelautan dan Perikanan
  • Gubernur Bank Indonesia
  • Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
  • Jaksa Agung
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Badan Intelijen Negara
  • Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Kepala Badan Narkotika Nasional

Detiknews

Baca Juga :  Presiden RI Prabowo Lepas Jemaah Haji, Menag Terkesan: Pertama dalam Sejarah!