Pintasan.co, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,17%. Kenaikan senilai Rp 333.115 ini menggenapi besaran UMP Jakarta dari Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876. Kebijakan upah terbaru ini dijadwalkan mulai pada 1 Januari 2026.

“Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876, UMP, sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17% atau Rp 333.115,” ujar Pramono Anung dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

Bahkan, dia menyatakab bahwa pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021 untuk memutuskan kenaikan UMP. Menurut Pramono, kenaikan UMP ini lebih tinggi dari inflasi yang terjadi di Jakarta.

Alfa yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ialah 0,75. Angka tersebut lebih tinggi dari yang diusulkan pengusaha sebesar maksimal 0,55 namun lebih rendah dari tuntutan buruh yang meminta alfa lebih dari 0,9.

Penentuan kenaikan upah minimum berlangsung alot akibat adanya ketidaksamaan pandangan mengenai besaran nilai alfa. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa meskipun pembahasan telah dilakukan secara berulang kali, perbedaan usulan jumlah alfa tersebut tetap menjadi kendala utama dalam mencapai kesepakatan.

“Jadi memang dalam pembahasan pasti ada tarik menarik, saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan. Untuk pengusaha, awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu, sedangkan buruh, pekerja, mereka menginginkan tentunya di atas 0,9 dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali,” ucapnya.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin mengumumkan kenaikan UMP sebelum tanggal 24 Desember 2025. Tetapi, saat itu belum ada kesepakatan bulat sehingga pengumuman kenaikan UMP baru bisa dilakukan pada Rabu, 24 Desember.

“Sebenarnya kan kemarin saya sudah menyampaikan ingin mengumumkan sebelum tanggal 24, tetapi pada waktu itu kesepakatannya belum bulat sehingga saya tidak bisa mengumumkan dan alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” ujar Pramono.

Dia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaruh perhatian baik dari sisi pekerja hingga pengusaha. Dalam hal ini, Pemerintah Provins DKI Jakarta pun memutuskan memberi subsidi atas beberapa hal. “Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum. Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.

“Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM,” pungkas Pramono.

Baca Juga :  Pramono Anung 'Cosplay' Jadi Tour Guide: Balai Kota Jakarta Akan Gelar Open House Setiap Bulan untuk Anak-Anak