Pintasan.co, Jakarta – Sidang pertama permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang dikenal sebagai Paman Birin, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024.

Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024, dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Perkara ini mengajukan pertanyaan mengenai sah atau tidaknya penetapan Paman Birin sebagai tersangka oleh KPK.

Sidang praperadilan tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hady, dengan panitera pengganti Komar.

Hingga kini, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum memuat detail permohonan yang diajukan.

KPK sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara atau pihak yang mewakilinya di Provinsi Kalsel pada periode 2024-2025.

Paman Birin diduga sebagai salah satu penerima, bersama Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya), Ahmad (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), dan Agustya Febry Andrean (Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel).

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua orang swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, ditetapkan sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor.

Saat ini, enam tersangka lainnya sudah ditahan, sementara Paman Birin masih buron. KPK menyatakan akan terus mengejar Paman Birin dan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke alamatnya.

Jika Paman Birin tidak memenuhi panggilan, KPK akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait BJB, Bahlil: Serahkan Pada Proses Hukum

Selain itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.