Pintasan.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Keputusan ini diambil usai pembahasan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden pada Senin (9/6).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada Selasa (10/6).
“Presiden telah menyetujui pencabutan izin untuk empat perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan yang memiliki izin pertambangan di kawasan tersebut.
Dua di antaranya mendapat izin dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel, yang memegang izin operasi sejak 2017, dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang beroperasi sejak 2013.
Sementara tiga lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) (masing-masing sejak 2013), serta PT Nurham yang mendapat izin pada 2025.
Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat telah menimbulkan kekhawatiran terkait kerusakan lingkungan.
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengungkapkan bahwa mayoritas wilayah Raja Ampat, yakni 97 persen, merupakan zona konservasi.
Ia menyayangkan keterbatasan kewenangan daerah dalam menangani dampak lingkungan dari tambang yang izinnya diterbitkan oleh pusat.
“Ketika terjadi pencemaran lingkungan, kami tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan kami terbatas,” ujar Orideko di Sorong, Sabtu (31/5), seperti dikutip oleh CNNIndonesia.com.
Penolakan terhadap tambang nikel juga datang dari kalangan aktivis.
Dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta, empat pemuda Papua bersama aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi protes saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno menyampaikan pidato.
Mereka membawa spanduk bertuliskan pesan-pesan penolakan seperti, “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining.”
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan inspeksi terhadap aktivitas pertambangan pada akhir Mei 2025.
Dari hasil pengawasan tersebut, KLHK menemukan pelanggaran serius pada empat perusahaan tambang: PT Gag Nikel, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP.
Temuan KLHK ini kontras dengan pernyataan Kementerian ESDM, yang sebelumnya menyatakan tidak menemukan masalah berarti di lokasi pertambangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, bahkan menilai tidak ada tanda-tanda kerusakan di kawasan pesisir saat melakukan kunjungan bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Kami lihat langsung dari atas, tidak tampak sedimentasi di pesisir. Secara umum, tambang ini tidak bermasalah,” ujar Tri dalam pernyataan resmi, Sabtu (7/6).
Meski demikian, keputusan Presiden Prabowo untuk mencabut izin empat perusahaan tambang tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi terindah di dunia.