Pintasan.co, Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan mandat kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk mengelola kegiatan farmasi pertahanan di Indonesia.
Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 yang ia tandatangani pada 5 Agustus 2025.
Dalam Pasal 6 ayat f1 Perpres tersebut, disebutkan bahwa Kemhan kini memiliki tugas tambahan meliputi pemeliharaan alat dan sarana pertahanan-keamanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan.
Perpres 85/2025 merupakan revisi dari Perpres 151/2024, dengan penambahan pasal baru yang memperluas fungsi Kemhan.
Salah satu poin penting adalah kewenangan untuk membentuk, menetapkan, dan membina komponen cadangan, sekaligus mengatur pembinaan bela negara dan keveteranan.
Untuk melaksanakan fungsi baru ini, dibentuklah Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwat).
Lembaga ini bertugas memelihara peralatan pertahanan, sarana pendukung, dan mengoordinasikan aktivitas farmasi pertahanan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain Baharwat, Perpres ini juga melahirkan Badan Cadangan Nasional (Bacadnas).
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen Frega Wenas Inkiriwang, menjelaskan bahwa sebagian besar badan lain hanya mengalami penyesuaian nama, seperti Baloghan yang merupakan transformasi dari Baranahan, Batekhan dari Balitbang, Ba PSDM dari Badiklat, dan Ba IKIP dari Bainstrahan.
Sebelumnya, dalam pidato di Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2025, Prabowo telah menyinggung inisiatif pembentukan lembaga farmasi pertahanan ini.
Ia mengapresiasi langkah Kemhan yang mulai memproduksi obat generik dengan harga terjangkau untuk mendukung kebutuhan nasional.