Pintasan.co, Jakarta – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini menandatangani perintah eksekutif yang mengatur pembentukan cadangan Bitcoin strategis.

Cadangan ini akan didanai dengan Bitcoin yang disita dalam proses penyitaan aset terkait kasus kriminal atau sipil.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh David Sacks, Czar AI dan Kripto AS, melalui akun media sosial X-nya.

“Beberapa menit yang lalu, Presiden Trump menandatangani Perintah Eksekutif untuk membentuk Cadangan Bitcoin Strategis. Cadangan ini akan dibiayai dengan Bitcoin yang dimiliki oleh pemerintah federal yang disita sebagai bagian dari proses penyitaan aset dalam kasus kriminal atau sipil,” kata Sacks.

“Ini berarti tidak akan membebani pembayar pajak sepeser pun,” tambahnya.

Menurut Sacks, Amerika Serikat saat ini memiliki sekitar 200.000 Bitcoin, namun audit penuh terhadap jumlah tersebut belum dilakukan.

Perintah eksekutif tersebut dilaporkan mengharuskan pencatatan lengkap aset digital pemerintah.

“AS tidak akan menjual Bitcoin yang disetor ke dalam cadangan. Bitcoin tersebut akan disimpan sebagai penyimpan nilai… Menteri Keuangan dan Perdagangan diberi wewenang untuk mengembangkan strategi yang netral anggaran untuk memperoleh Bitcoin tambahan, asalkan strategi tersebut tidak menimbulkan biaya tambahan bagi pembayar pajak Amerika,” tambahnya.

Sacks juga mencatat bahwa Cadangan Aset Digital AS, yang meliputi aset digital selain Bitcoin yang disita dalam proses kriminal atau sipil, juga akan dibentuk.

Baca Juga :  Pendukung Ancam Konflik Sipil Jika KPK Korsel Tahan Presiden Yoon