Pintasan.co, JakartaPresiden Prabowo Subianto mengungkapkan rincian terkait Program Makan Bergizi Gratis saat bertemu dengan pimpinan buruh.

Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk program tersebut akan dialokasikan sebesar Rp 10 ribu per anak setiap harinya.

Program ini ditujukan langsung untuk anggota keluarga buruh, termasuk anak-anak dan ibu hamil jika ada.

“Saya menyampaikan kepada perwakilan buruh bahwa program kami, termasuk pemberian makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil, merupakan tambahan kesejahteraan. Sebab, buruh juga memiliki keluarga dan anak-anak,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024).

Prabowo menjelaskan bahwa nilai bantuan per porsi makan bergizi akan disesuaikan menjadi Rp 10 ribu per anak, meskipun awalnya diinginkan Rp 15 ribu.

Namun, karena keterbatasan anggaran, Rp 10 ribu per anak diperkirakan sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan gizi yang cukup di daerah-daerah tertentu.

“Rata-rata, kami ingin memberikan Rp 10 ribu per hari untuk setiap anak atau ibu hamil. Kami berharap anggaran memungkinkan, meski kami sebenarnya ingin memberikan Rp 15 ribu. Namun, dengan anggaran yang ada, Rp 10 ribu sudah cukup bergizi,” tambahnya.

Prabowo juga menghitung, apabila setiap keluarga yang menerima bantuan ini memiliki sekitar 3 hingga 4 anak, maka setiap keluarga akan mendapatkan sekitar Rp 30 ribu per hari dalam bentuk makanan bergizi. Dalam sebulan, jumlah ini bisa mencapai Rp 2,7 juta.

“Misalnya, di keluarga yang termasuk dalam kelompok bawah, dengan 3-4 anak, maka setiap keluarga bisa menerima sekitar Rp 30 ribu per hari, yang jika dihitung selama sebulan, dapat mencapai Rp 2,7 juta,” jelasnya.

Prabowo percaya bahwa dengan menambahkan bantuan sosial dan tunjangan lainnya, program ini akan dapat memberikan dukungan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk buruh.

“Saat ini, saya rasa bantuan yang diberikan sudah cukup maksimal, namun tentunya kami berharap dapat terus meningkatkan program ini di masa depan,” ujar Prabowo.

Baca Juga :  Prabowo, Minta Kaji Hukum Tenggelamkan Kapal Penyelundup