Pintasan.co, Gowa – Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran dalam proses rekapitulasi dan teknis di tempat pemungutan suara (TPS).

Laporan ini diajukan oleh seorang warga bernama Ridwan Basri pada Desember 2024 dengan nomor tanda terima 731/02-16/SET-02/XII/2024.

Saat ini, aduan tersebut tengah dalam tahap verifikasi administrasi. Ridwan melaporkan seluruh anggota KPU Gowa, termasuk Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul, serta empat anggotanya, yakni Hasnawati, Suardi Mansing, Suwahyu, dan Nursalam Samad.

Ridwan Basri mengklaim telah mengumpulkan hampir 100 bukti yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu di Gowa.

Kuasa hukumnya, Muallim Bahar, mengungkapkan bahwa pihaknya diberi waktu hingga 7 Februari 2025 untuk melengkapi berkas tambahan.

Bukti yang diajukan mencakup dokumentasi foto dan rekaman kejadian di TPS serta rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.

“Laporan ini berfokus pada persoalan teknis di TPS dan rekapitulasi yang belum tuntas di tingkat PPK serta kabupaten. Ini menjadi dasar pengaduan kami,” ujar Muallim pada Minggu (2/2).

Muallim juga menyoroti dugaan kesalahan dalam distribusi C Pemberitahuan, yang dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi mempengaruhi hasil pemilu.

Ia menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Gowa.

“Kami ingin memastikan KPU tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul, menyatakan bahwa seluruh keberatan yang disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten telah dibahas dan sebagian besar telah diselesaikan.

Ia juga menekankan bahwa permasalahan terkait distribusi C Pemberitahuan terjadi karena banyak pemilih yang tidak berada di tempat saat pendistribusian dilakukan, meskipun hak pilih mereka tetap dijamin.

“Kami sudah menjelaskan permasalahan ini kepada pihak yang mengajukan keberatan, dan Bawaslu juga telah menerima klarifikasi kami. Kami menghormati hak mereka untuk membawa persoalan ini ke DKPP,” ujar Fitra.

Saat ini, proses verifikasi dan klarifikasi masih berlangsung, dengan harapan dapat menghasilkan pemilu yang lebih transparan dan adil di masa mendatang.

Baca Juga :  Kapolda Sulteng Pimpin Apel Pergeseran PAM TPS, Persiapkan Pengamanan Pilkada 2024