Pintasan.co, JakartaKetua DPR RI, Puan Maharani, memimpin Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang salah satu agendanya adalah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang.

Aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada awal 2026. Rapat digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (18/11/2025).

Dalam sidang tersebut, Puan didampingi oleh seluruh Wakil Ketua DPR RI: Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Proses pengesahan diawali dengan laporan Ketua Komisi III dan Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman, terkait pembahasan rancangan undang-undang di tingkat Panja. Setelah laporan selesai, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang KUHAP dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota dewan secara kompak.

Setelah pandangan pemerintah disampaikan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Puan kembali meminta persetujuan akhir untuk mengesahkan RKUHAP sebagai undang-undang.

Delapan fraksi setuju, dan Puan mengetuk palu sebagai tanda pengesahan resmi UU KUHAP yang baru.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan.

Melalui forum tersebut, Puan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum RI, Menteri Sekretaris Negara, serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI atas kerja sama dalam menyelesaikan pembahasan RKUHAP.

Selain UU KUHAP, rapat paripurna juga memuat agenda lainnya, termasuk penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 oleh BPK RI, serta pendapat fraksi terkait revisi UU Perkoperasian yang menjadi usul Badan Legislasi DPR RI.

Rapat juga mengesahkan hasil uji kelayakan Komisi XI terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025. Sidang ditutup dengan penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi.

Baca Juga :  Panggung Daur Ulang Jadi Sorotan, Bupati Lutim Buka Fashion Show Unik di Andi Nyiwi Park

Usai rapat, Puan menjelaskan bahwa UU KUHAP yang baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Ia menekankan perlunya pembaruan KUHAP mengingat aturan sebelumnya telah berusia 44 tahun dan tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman.

“Banyak hal yang diperbarui dengan melibatkan berbagai pihak, dan semuanya diarahkan untuk menyesuaikan hukum dengan kebutuhan masa kini,” ujar Puan.