Pintasan.co, Pati – Polisi berhasil meringkus puluhan preman di Pati selama Operasi Aman Candi 2025. Selama operasi yang dilakukan dari tanggal 12 hingga 31 Mei 2025, sebanyak 32 preman ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada hari Selasa (10/6/2025).

“Total tersangkanya 32 dari 15 kasus. Tujuh kasus masuk TO (Target Operasi-red.) dan delapan kasus non-TO,” kata dia.

Jaka menyatakan bahwa sejumlah kasus yang terungkap meliputi tindakan pengeroyokan, kegiatan preman, kekerasan, penyalahgunaan senjata tajam, pemerasan, ancaman, pencurian dengan kekerasan, serta perusakan.

Dari berbagai kasus tersebut, pihak kepolisian telah menyita berbagai barang bukti, seperti motor, pipa paralon, batang bambu, senjata tajam, ketapel, peluru gotri, dan uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,5 juta.

Salah satu kasus yang mencolok adalah pemerasan dan pengancaman terjadi di area pabrik PT Hwaseung Indonesia Pati (HWP), serta perusakan Kantor Desa Langse menggunakan ketapel dan peluru gotri.

AKBP Jaka Wahyudi menambahkan bahwa meskipun Operasi Aman Candi 2025 sudah selesai, mereka akan terus melaksanakan kegiatan rutin kepolisian yang diperkuat (KRYD) untuk memberantas aktivitas preman, kekerasan, tawuran, serta tindakan gangster yang mengganggu masyarakat.

Baca Juga :  Pramono Resmikan Rumah Pompa Sunter C: Solusi Cepat Atasi Banjir Jakarta Utara