Pintasan.co, Bogor – Pada pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Polres Bogor, ditemukan dua senjata api jenis HS yang surat izin kepemilikannya sudah tidak berlaku lagi atau sudah mati. 

“Kita sudah melaksanakan pengecekan, tadi ada dua yang ditemukan PAS-nya (buku pemegang senjata api) itu mati,” ungkap AKP Ketut Laswarjana, Kasi Propam Polres Bogor, setelah pemeriksaan di Mako Polres Bogor pada Senin (23/12/2024). 

Akibat temuan tersebut, kedua senjata api tersebut diamankan sementara, dan anggota yang bersangkutan diminta untuk memperbarui kelengkapan administrasi senjata api mereka. 

“Jadi anggota yang PAS-nya mati tidak boleh memegang senjata,” tegas Ketut.

Pemeriksaan senjata api ini memang rutin dilaksanakan oleh Polres Bogor, dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap senjata yang dimiliki oleh anggota dalam kondisi yang sesuai dengan ketentuan. 

Ketut menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan setiap tiga bulan sekali dan meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, kebersihan senjata, hingga kondisi amunisi. 

“Kita laksanakan pengecekan berkala, rutin, hampir 3 bulan sekali. Kita melihat situasi, termasuk saat pengamanan,” tambahnya.

Selain itu, Ketut juga menekankan bahwa tidak semua anggota diperbolehkan memegang senjata api. 

Hanya anggota yang terjun langsung di lapangan, seperti Reskrim, Intel, dan beberapa anggota dengan kriteria khusus yang ditentukan oleh pimpinan, yang diperbolehkan memegang senjata api. 

“Yang diperbolehkan memegang senjata api personel yang terjun langsung di lapangan, dalam artian anggota Reskrim, Intel, dan beberapa kriteria yang sudah ditentukan pimpinan anggota tersebut yang laik memegang senpi. Termasuk dari psikis anggota kita, memang ternyata dia tidak tempramen itu dikasih sama pimpinan,” jelasnya. 

Untuk anggota yang tidak terlibat langsung dalam tugas lapangan, mereka tidak diperkenankan memegang senjata api. 

Baca Juga :  Menpan RB Pastikan THR ASN 2025 Cair Jelang Lebaran, 10 Hari Sebelum Hari Raya

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata api yang dapat membahayakan keselamatan, baik bagi anggota itu sendiri maupun masyarakat. 

“Ada beberapa personel yang tidak pantas memegang senpi tersebut. Seperti dia bertugas di Urmin, tidak mesti memegang senjata,” tutupnya. 

Pemeriksaan rutin ini merupakan bagian dari upaya Polres Bogor untuk menjaga profesionalisme dan kehati-hatian dalam penggunaan senjata api oleh anggotanya.