Pintasan.co, Jakarta – Ketua Umum Cendikia Muda Nusantara (CMN), Afan Ari Kartika, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang selama ini mengatur penyelenggaraan pemilu secara serentak lima kotak.
Menurut Afan, putusan ini merupakan langkah tepat dan konstitusional dalam menjawab kompleksitas penyelenggaraan pemilu sekaligus memperkuat demokrasi. “Putusan Mahkamah Konstitusi ini bukan sekadar koreksi teknis terhadap penyelenggaraan pemilu, melainkan jawaban strategis dan konstitusional atas kompleksitas demokrasi kita hari ini. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat kualitas partisipasi rakyat dan memperbaiki kelembagaan demokrasi kita ke depan,” ujarnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa format pemilu serentak yang mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu waktu telah terbukti menimbulkan berbagai persoalan mendasar. Kerumitan logistik, beban berlebih bagi penyelenggara, turunnya kualitas rekrutmen calon legislatif, hingga tingginya angka suara tidak sah, dinilai menjadi indikasi bahwa sistem yang berlaku selama dua pemilu terakhir tidak ideal.
“Sebagai solusi, MK menegaskan bahwa pemilu yang paling sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi adalah pemilu serentak nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu serentak daerah (Gubernur/Bupati/Walikota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) dengan jeda waktu dua tahun. Dengan model ini, partai politik punya ruang konsolidasi.” tutup Afan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional, penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.