Pintasan.co, Jakarta – Dalam langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan dan membangun kerjasama lintas sektor, Presiden Prabowo Subianto baru saja menunjuk sejumlah tokoh penting sebagai utusan khusus presiden.
Di antara mereka, terdapat selebritas ternama Raffi Ahmad dan pendakwah kondang Miftah Maulana, yang akrab disapa Gus Miftah. Pelantikan ini diharapkan dapat mendatangkan dampak positif bagi masyarakat dalam berbagai bidang.
Pelantikan tujuh utusan khusus presiden dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.30 WIB di Istana Kepresidenan Jakarta.
Raffi Ahmad mendapatkan jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, yang mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendorong kreativitas dan pengembangan generasi muda Indonesia.
Sementara itu, Gus Miftah diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Peran ini sangat strategis mengingat pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia yang dikenal dengan keragaman budaya dan agama.
Pelantikan ini tidak hanya melibatkan Raffi dan Gus Miftah. Ada lima utusan khusus lainnya yang juga akan dilantik, termasuk Zita Anjani, putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, yang akan mengemban tugas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Dalam konteks pemulihan pasca-pandemi, peran ini menjadi sangat vital untuk memajukan sektor pariwisata yang terdampak cukup signifikan.
Selain itu, Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, sementara Setiawan Ichlas mendapatkan penunjukan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
Ahmad Ridha Sabana akan berfokus pada pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta sektor Ekonomi Kreatif dan Digital, yang merupakan motor penggerak perekonomian Indonesia.
Mari Elka Pangestu, tokoh ekonomi yang sudah dikenal luas, akan memegang peranan penting sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan, membantu mendorong pertumbuhan perdagangan yang berkelanjutan.
Penting untuk dicatat bahwa jabatan utusan khusus ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang memberikan fasilitas keuangan setara dengan menteri.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan penuh kepada para utusan khusus dalam menjalankan tugas mereka.
Pelantikan ini, diharapkan para utusan khusus dapat berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan dan kemajuan Indonesia, menjembatani antara pemerintah dan masyarakat serta mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh bangsa.