Pintasan.co, Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari keanggotaan DPR RI tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena hal itu, Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra memutuskan untuk menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Menurut Dasco, keputusan tersebut diambil setelah MKP menilai bahwa pengunduran diri Rahayu tidak sah secara hukum dan tidak disertai dokumen resmi.
“Mahkamah partai memutuskan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan tidak memenuhi syarat secara hukum, sehingga menetapkan Sara tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Dasco, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak menerima laporan pelanggaran etik terhadap Rahayu Saraswati.
Tuduhan bahwa Rahayu telah merendahkan kelompok tertentu juga dinyatakan tidak terbukti.
“Tidak ada surat pengunduran diri tertulis dan juga tidak ada surat penonaktifan dari partai,” tambah Dasco.
Keputusan dari Mahkamah Kehormatan Partai tersebut kemudian diteruskan ke MKD DPR sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati.
Sebelumnya, Rahayu Saraswati mengumumkan pengunduran dirinya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Rabu (10/9/2025).
Ia menyebut alasannya mundur karena merasa bersalah atas ucapannya dalam sebuah podcast berdurasi 42 menit yang membahas isu perempuan dan ekonomi kreatif.
Cuplikan dua menit dari podcast itu kemudian viral dan memicu reaksi publik.
Dalam klarifikasinya, Rahayu menegaskan bahwa tidak ada niat untuk merendahkan masyarakat kecil.
Ucapannya tersebut, katanya, bertujuan mendorong semangat kewirausahaan di era digital.
“Saya menyadari kata-kata saya menyakiti banyak pihak, dan saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kekhilafan saya,” ujarnya.
Rahayu pun menyampaikan pengunduran dirinya kepada Fraksi Partai Gerindra sebagai bentuk tanggung jawab moral atas pernyataannya yang menimbulkan kontroversi.

 
											 
						 
						 
						 
								 
								 
								 
								 
								 
							 
							 
							 
							