Pintasan.co, Jakarta – Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, buka suara perihal pergub baru terkait dengan tata cara pemberian izin pernikahan dan perceraian bagi ASN.
Teguh menilai bahwa pergub itu dibuat untuk melindungi keluarga ASN, bukan mendukung ASN berpoligami.
“Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN, dengan cara apa? Dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan malah sebaliknya, seolah-olah kami dari pemerintah provinsi mengizinkan untuk poligami,” ujar Teguh di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat ( 17/1/2025).
“Yang diviralkan adalah seolah-olah kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” sambungnya.
Dia pun menuturkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan.
“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar dilaporkan, sehingga nanti juga untuk kebaikan,” ucapnya.
Menurut dia, terbitnya peraturan itu bukan berarti melanggengkan poligami.
“Melindungi mengatakan misalnya, mantan istri dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan sebaliknya,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta menerbitkan pergub soal tata cara pemberian izin pernikahan dan perceraian bagi ASN. Di dalam pergub tersbut, terdapat syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang ingin beristri lebih dari satu.