Pintasan.co, Gunungkidul – Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini turun langsung menemui ratusan sopir truk yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Gunungkidul pada Rabu siang (25/6/2025).

Dalam dialog tersebut, Endang menegaskan bahwa DPRD siap menampung dan menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan para sopir, termasuk terkait kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL), uji KIR, Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) untuk material, serta permintaan penghapusan pajak kendaraan.

“Sudah ada kesepakatan, kami siap menampung aspirasi yang disampaikan tadi,” ujarnya saat menemui peserta aksi.

Dia mengatakan untuk tuntutan terkait uji KIR, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul agar dipermudah.

“Mulai besok, pelaksanaan uji KIR akan dipermudah dari Dinas Perhubungan,” terangnya.

Ia melanjutkan untuk tuntutan terkait SHBJ, pihaknya akan mengusulkan agar harganya bisa dinaikkan.

“Kaitannya dengan SHBJ, itukan yang  mengatur ke Kemenkeu pada 2023, semoga bisa diubah karena masih menggunakan aturan SHBJ yang lama,” tuturnya.

Terkait tuntutan kebijakan aturan ODOL, pihaknya memastikan tidak ada tindakan selama masa sosialisasi aturan baru tersebut.

“Jadi, tetap menunggu dari kebijakan pusat. Maka, selama masa sosialisasi ini tidak akan ada penindakan dan penilangan di jalan,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi Sulistyo mengatakan pihaknya sudah mencapai kesepakatan dengan DPRD terkait tuntutan yang disampaikan.

“Setelah kami sampaikan tuntutan, sama Ketua Dewan dan beberapa kepala OPD sudah disepakati aspirasi ini akan disampaikan. Untuk (tuntutan) denda pajak kendaraan disampaikan ke provinsi, aturan ODOL disampaikan ke pusat, Uji KIR disampaikan ke Dishub, dan SHBJ secepatnya akan dibahas di rapat dewan dan kepala OPD terkait,” ucapnya.

Pihaknya juga berharap agar aspirasi yang disampaikan para sopir truk tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan mendapat perhatian serius.

“Harapan  kami secepatnya ada solusi terkait tuntutan kami,” urainya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Rakhmadiyan Widjayanti, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang merumuskan regulasi mengenai Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ).

“SHBJ sudah dipersiapkan oleh BKAD beberapa bulan lalu. BKAD yang mengkoordinir dinas-dinas, terkait material dan hal lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, adanya tuntutan kenaikan harga SHBJ ini memang layak direvisi.  Artinya, memang harga material ini sudah layak dinaikkan.

“Karena, memang harga material SHBJ kita termasuk yang paling terendah di DIY, tentu kami mendukung soal kenaikan SHBJ tersebut, karena memang utamanya untuk menggerakkan perekonomian masyarakat,” urainya.

Baca Juga :  Komisi B DPRD Gunungkidul Menyoroti Soal Tunggakan Pajak hingga Reklame Tak BerizinÂ