Pintasan.co, Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo tetap teguh menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meskipun ada penolakan dari sebagian masyarakat.
Penerapannya mencakup aturan tentang pemasangan iklan serta penutupan display produk rokok.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Jazil Ambar Was’an, menjelaskan bahwa penegakan Perda KTR harus dilakukan dengan serius, mengingat peraturan tersebut telah disahkan sejak 2014.
“Kulon Progo juga menjadi kabupaten pionir di Indonesia dalam hal penegakan Perda KTR, sehingga bisa menjadi contoh dalam penerapannya,” jelas Jazil, Rabu (05/02/2025).
Mengenai aturan ketat terkait pemasangan iklan rokok dan penutupan display produk rokok, Jazil mengakui bahwa hal itu dapat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, ia yakin dampaknya tidak akan terlalu signifikan.
Jazil justru berharap masyarakat lebih fokus pada dampak negatif pembelian dan konsumsi rokok terhadap kesehatan.
Ia berpendapat bahwa biaya untuk penanganan masalah kesehatan akibat merokok akan jauh lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh.
“Harus dilihat dari dua sisi, apa yang kami lakukan ini demi melindungi generasi muda dari paparan rokok,” ujarnya.
Jazil menegaskan bahwa penutupan display rokok tidak berarti melarang masyarakat yang telah cukup umur untuk membelinya.
Ia menjelaskan bahwa Perda KTR hanya mengatur penjualan produk rokok, bukan melarangnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pemasangan iklan rokok serta keterlibatan sebagai sponsor dalam berbagai kegiatan masih diperbolehkan, asalkan tetap mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perda KTR.
“Misalnya tidak terlalu mencolok dalam menampilkan produk rokok,” kata Jazil.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo, Sri Budi Utami, mengungkapkan bahwa kebiasaan merokok pada remaja sangat dipengaruhi oleh iklan rokok.
Pernyataan tersebut didasarkan pada hasil survei yang telah dilakukan di beberapa lokasi.
Ia juga mengklaim bahwa para orang tua mendukung kebijakan penutupan tampilan produk rokok, karena mereka ingin melindungi anak-anak mereka dari pengaruh untuk membeli dan mengonsumsi rokok.
“Kebijakan ini lebih bertujuan untuk melindungi anak-anak dan remaja agar tidak terpengaruh iklan rokok serta produknya,” ujar Budi.