Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan tarif baru untuk pembuatan paspor di Indonesia.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Dalam lampiran peraturan tersebut, disebutkan bahwa layanan keimigrasian untuk dokumen perjalanan Republik Indonesia terbagi menjadi tujuh kategori dengan rincian sebagai berikut:
- Paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku hingga 5 tahun dikenakan tarif Rp 350.000 per permohonan.
- Paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku hingga 10 tahun dikenakan tarif Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku hingga 5 tahun dikenakan tarif Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku hingga 10 tahun dikenakan tarif Rp 950.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia dikenakan biaya Rp 100.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk warga asing dikenakan tarif Rp 150.000 per permohonan.
- Layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama dikenakan biaya Rp 1.000.000 per permohonan.
Sementara itu, biaya denda untuk paspor hilang masih tetap sebesar Rp 1.000.000 per buku, sedangkan denda untuk paspor rusak dikenakan tarif Rp 500.000 per buku.