Pintasan.co, Surabaya – Dirut PD Pasar Surya Surabaya Agus Priyo memberikan respons usai 2 pejabatnya ditangkap Kejari Tanjung Perak. Kedua pejabatnya itu ditangkap atas dugaan korupsi terkait pengelolaan parkir.

Keduanya adalah Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya M Taufiqurrohman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Masrur. Mereka diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 725,44 juta.

Dugaan kasus korupsi ini dilakukan kedua pejabat PD Pasar Surya sejak 2020 hingga 2023. Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan sejumlah bukti bahwa 2 pejabat itu melakukan perpanjangan kontrak parkir tanpa melunasi tunggakan sebelumnya sesuai prosedur.

“Memang seharusnya perpanjangan kontrak parkir itu, dibayar lunas dulu kontrak yang lama baru diperpanjang,” kata Dirut PD Pasar Surya Surabaya Agus Priyo, Kamis (12/12/2024).

M Taufiqurrohman yang merupakan mantan Direktur Pembina Pedagang PD Pasar Surya, dan Masrur Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya yang masih aktif melanggengkan perpanjangan kontrak parkir tanpa pelunasan tunggakan.

“Masih ada tunggakan, tapi diberikan kontrak perpanjangan,” ungkapnya.

Kejari Tanjung Perak Surabaya saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan menyeret pejabat lainnya.

Agus mengaku menghormati proses hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan memperketat pengawasan jajaran agar tidak melakukan pelanggaran.

“Untuk pengetatan, dari awal saya masuk di September tahun 2022 sudah saya minta untuk tidak ada lagi perbuatan melanggar hukum,” katanya.

Agus menginstruksikan kepada semua jajaran mematuhi mekanisme yang telah ditentukan demi menghindari tindakan melanggar hukum. Instruksi ini disampaikan ketika 2 pejabat PD Pasar ditangkap Kejari

“Saya ingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Baca Juga :  KPK Panggil Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku, 3 Surat Panggilan Dikirim