Pintasan.co, Jakarta – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI bertambah melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Penambahan tersebut membuat jumlah lembaga yang bisa diisi oleh TNI kini menjadi 16, dari yang sebelumnya hanya 15.

Hasanuddin menjelaskan bahwa penambahan lembaga tersebut diketahui setelah rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3).

“Mungkin sudah pada tahu. Sekarang ada penambahan satu lembaga, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” kata Hasanuddin kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya, penambahan lembaga sipil yang dapat diisi oleh TNI ini sudah disetujui dalam rapat Panja bersama pemerintah.

“Sudah sepakat, dari 15 jadi 16. Yang satu itu Badan Perbatasan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyebutkan ada total 15 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif melalui revisi UU TNI.

Angka ini merupakan penambahan signifikan, mengingat sebelumnya hanya ada 10 lembaga yang bisa ditempati TNI.

Dalam Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku saat ini, hanya terdapat 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

Daftarnya meliputi: Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Namun, dalam RUU TNI yang sedang dibahas, ada enam tambahan pos baru yang dapat ditempati oleh TNI aktif.

Keenam pos tersebut antara lain: Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPR, Dukung Ide Prabowo Gelar Retreat Kepala Daerah Terpilih

Berikut adalah daftar 16 lembaga kementerian yang diusulkan dapat diisi oleh TNI aktif dalam RUU TNI:

  1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
  1. Kantor Bidang Polkam
  1. Pertahanan Negara
  1. Sekretaris Militer Presiden
  1. Intelijen Negara
  1. Sandi Negara
  1. Lemhannas
  1. Dewan Pertahanan Nasional
  1. SAR Nasional
  1. Narkotika Nasional
  1. Mahkamah Agung
  1. BNPB
  1. BNPT
  1. Keamanan Laut
  1. Kejagung
  1. Kelautan dan Perikanan