Pintasan.co, Jakarta – Kementerian BUMN kini resmi berganti nama menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) setelah DPR memberikan persetujuan pada revisi Undang-Undang BUMN.
Rini Widiyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui revisi UU BUMN. Bahkan, kata dia, perubahan nama Kementerian BUMN seiring transformasi kelembagaan.
“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” ujar Rini pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (2/10/2025).
Revisi UU BUMN mengatur larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai komisaris ataupun direksi BUMN. Beleid baru itu menyebut rangkap jabatan hanya berlaku sampai dua tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Revisi UU BUMN pun menyatakan bahwa karyawan BUMN dapat menduduki jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan manajerial lainnya di BUMN. Hal tersebut dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan gender.
Komisi VI DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Revisi Undang-Undang BUMN kali ini yang merupakan yang kedua di tahun ini mencakup setidaknya 11 poin krusial. Di antara poin-poin penting tersebut adalah perubahan status dari kementerian menjadi badan pengaturan serta adanya larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.
Andre Rosiade, Ketua Panja RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI DPR RI, menyampaikan bahwa revisi undang-undang tersebut telah dibahas selama empat hari, yakni dari 23 sampai 26 September 2025. Secara keseluruhan, terdapat 84 pasal yang diubah setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi.
“Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini,” ujar Andre pada Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jumat lalu (26/9/2025).
Inilah 12 poin perubahan Undang-Undang BUMN:
- Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
- Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna 1 persen oleh negara pada Badan BP BUMN.
- Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.
- Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
- Penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggara negara.
- Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
- Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
- Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.