Pintasan.co, JakartaReza Artamevia baru-baru ini melaporkan sengketa terkait berlian yang melibatkan dirinya kepada Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa, 17 Desember 2024. 

Dalam kesempatan tersebut, Reza hadir bersama rekan bisnisnya, Ratna Dewi, dan tim kuasa hukumnya untuk memaparkan kronologi masalah yang menyangkut dirinya dan seorang mitra bisnis berinisial IM. IM juga mengklaim merasa dirugikan dalam kasus ini.

Reza menjelaskan bahwa ia mengajukan pinjaman kepada IM dan suaminya dengan jaminan berupa berlian. 

Sebagai bukti jaminan, Reza mengaku menyerahkan sembilan berlian dengan nilai total Rp150 miliar. Namun, yang terjadi kemudian adalah IM hanya membayar Rp7 miliar dari total pinjaman yang disepakati.

“Tanggal 20 Agustus dicek bersama-sama, dan akhirnya berliannya diserahkan. Kami sudah menerima panjar Rp7 miliar dengan janji sisanya akan dibayar keesokan harinya. Tapi ada kendala di bank,” kata Reza.

Menurut Reza, pembayaran penuh seharusnya dilakukan pada 12 September dengan kesepakatan keuntungan sebesar 20 persen. 

Namun, karena IM belum melunasi kewajibannya, mereka hanya menerima keuntungan 10 persen, yaitu Rp2 miliar. Ketegangan muncul ketika Reza dan rekannya meminta pengembalian berlian karena merasa tidak nyaman melanjutkan kerja sama. 

Awalnya, IM setuju untuk mengembalikan berlian tersebut, tetapi saat pengembalian berlian pada 7 Oktober, IM justru mengklaim bahwa berlian yang diberikan oleh Reza adalah palsu.

“Di pertemuan itu, ada pengacara, private banker, dan asistennya. Mereka bilang berlian kami palsu. Saya heran, kapan mereka mengeceknya? Mereka mengaku memeriksa pada 22 Agustus, tapi tidak memberitahu sejak awal,” ungkap Reza.

Reza juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap sikap pengacara IM yang menyembunyikan informasi penting ini.

“Pengacaranya bilang, ‘Saya yang melarang mereka bilang itu palsu karena khawatir akan terjadi keributan.’ Ini asumsi yang salah, dan kenapa informasi sepenting itu dirahasiakan?” tegas Reza.

Merasa dirugikan, Reza melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 6 November 2024. Namun, alih-alih mendapat perlindungan, ia malah dilaporkan balik oleh pihak IM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan terkait berlian sintetis. Reza merasa tindakan ini sebagai pembunuhan karakter.

“Tanggal 15 November, saya memberi keterangan di Mabes Polri. Tapi tiba-tiba di malam hari saya dilaporkan ke Jatanras Polda Metro Jaya. Ini jelas pembunuhan karakter,” ujar Reza dengan tegas.

Baca Juga :  Kampung Gamelan: Sebagai Bukti Sejarah dan Warisan Budaya di Yogyakarta