Pintasan.co – Pemerintah Indonesia bersama Australia memperkuat kerja sama dalam menghadapi ancaman radikalisasi daring dan pendanaan terorisme melalui pertemuan bilateral yang digelar di Jakarta.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bangbang Surono, menyebut kedua negara memiliki kesamaan perhatian terhadap meningkatnya penyebaran paham ekstremisme melalui ruang digital, khususnya yang menyasar anak dan remaja.
“Begitu pula peningkatan risiko pendanaan terorisme, termasuk melalui aset virtual dan teknologi keuangan, serta tantangan rehabilitasi dan reintegrasi individu yang terasosiasi dengan terorisme,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ancaman terorisme saat ini bersifat adaptif, dengan aktivitas kelompok yang terus berkembang melalui propaganda, rekrutmen, hingga penggalangan dana berbasis platform digital.
BNPT juga menyoroti meningkatnya eksploitasi anak di ruang digital sebagai pintu masuk penyebaran paham ekstremisme. Untuk merespons hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi yang berlaku sejak 28 Maret 2026 itu membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform media sosial berisiko tinggi, seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, serta X.
Dalam kesempatan tersebut, Bangbang juga menyampaikan simpati kepada pemerintah dan masyarakat Australia atas insiden terorisme di Pantai Bondi pada Desember lalu.
“Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama Australia dalam menghadapi ancaman terorisme yang bersifat persisten dan adaptif,” katanya.
Sementara itu, Duta Besar Australia untuk Pemberantasan Terorisme, Gemma Huggins, menilai forum Dialog Kontra Ekstremisme Kekerasan (CVE) menjadi momentum penting untuk memperdalam kerja sama kedua negara.
Ia menjelaskan pendekatan Australia mencakup tiga pilar utama, yakni penghapusan konten terorisme, penguatan kontra narasi, serta peningkatan literasi media.
Selain itu, Australia juga menyoroti ancaman baru dari pemanfaatan teknologi seperti mata uang virtual dan kecerdasan buatan (AI), termasuk potensi penyalahgunaan deepfake yang dinilai mampu mempercepat proses radikalisasi secara signifikan.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat upaya kedua negara dalam menjaga keamanan digital sekaligus melindungi generasi muda dari pengaruh ekstremisme di era teknologi yang terus berkembang.
