Pintasan.co, Kota BatuReklame liar atau reklame yang tidak berizin dengan tegas ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batu. Penertiban itu dilakukan karena mengganggu keindahan Kota Batu yang biasanya menjadi destinasi wisatawan baik dari dalam kota maupun dari luar kota bahkan dari luar negeri. 

Berdasarkan data Satpol PP Kota Batu, selama kurun waktu kurang dari empat bulan atau sejak awal Januari 2025 sampai pertengahan April 2025, tercatat ada sebanyak 2.100 reklame insidental ditertibkan oleh petugas di wilayah Kota Batu.

“Ribuan reklame itu kita tertibkan selama kurang lebih 50 kali operasi sejak awal tahun hingga saat ini,” terang Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu Ipung Setiawan , Jumat (25/4/2025).

“Mayoritas reklame dipasang yang kami tertibkan tersebut tak sesuai aturan, seperti terpaku di pohon atau tiang listrik. Beberapa di antaranya juga terpasang dengan rangka bambu,” imbuhnya.

 Pemasangan reklame sesungguhnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Perda ini mengatur berbagai aspek, termasuk izin, pajak, dan penataan reklame. Tak hanya itu, Pintasan.co, Kota Batu – Reklame liar atau reklame yang tidak berizin dengan tegas ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batu. Penertiban itu dilakukan karena mengganggu keindahan Kota Batu yang biasanya menjadi destinasi wisatawan baik dari dalam kota maupun dari luar kota bahkan dari luar negeri. 

Berdasarkan data Satpol PP Kota Batu, selama kurun waktu kurang dari empat bulan atau sejak awal Januari 2025 sampai pertengahan April 2025, tercatat ada sebanyak 2.100 reklame insidental ditertibkan oleh petugas di wilayah Kota Batu.

“Ribuanl reklame itu kita tertibkan selama kurang lebih 50 kali operasi sejak awal tahun hingga saat ini,” terang Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu Ipung Setiawan , Jumat (25/4/2025).

“Mayoritas reklame dipasang yang kami tertibkan tersebut tak sesuai aturan, seperti terpaku di pohon atau tiang listrik. Beberapa di antaranya juga terpasang dengan rangka bambu,” imbuhnya.

 Pemasangan reklame sesungguhnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga :  BPBD Kota Bandung Segera Terbentuk, Anggaran yang Diperlukan Hingga Rp30 Miliar

Perda ini mengatur berbagai aspek, termasuk izin, pajak, dan penataan reklame. Tak hanya itu, bagi pemasang reklame juga harus memahami lokasi-lokasi yang dilarang ada reklame, seperti dalam Alun-alun Kota Batu, Taman Hutan Bondas, satuan pendidikan, kantor pemerintahan dan tempat ibadah.

Ipung menegaskan, penertiban reklame harus berdasarkan Perda yang ada dan juga melihat data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Sehingga, titik penertiban dilakukan berdasarkan data itu.

“Sebagian reklame juga tidak memiliki izin resmi. Kemudian, ada pula yang masa izinnya sudah habis,” katanya.

Pemasang reklame juga harus memahami lokasi-lokasi yang dilarang ada reklame, seperti dalam Alun-alun Kota Batu, Taman Hutan Bondas, satuan pendidikan, kantor pemerintahan dan tempat ibadah.

Ipung menegaskan, penertiban reklame harus berdasarkan Perda yang ada dan juga melihat data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Sehingga, titik penertiban dilakukan berdasarkan data itu.

“Sebagian reklame juga tidak memiliki izin resmi. Kemudian, ada pula yang masa izinnya sudah habis,” katanya.