Pintasan.co, Jakarta – Dalam upaya memperbaharui sistem hukum Indonesia, Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, mengungkapkan urgensi untuk segera membahas dan menyelesaikan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun ini.
Menurut Rudianto, hal ini sangat penting mengingat RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan siap disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
“Inilah yang kemudian menjadi perhatian Fraksi NasDem agar pembahasan RUU Hukum Acara ini bisa dituntaskan tahun ini, yang kebetulan menjadi perhatian kami di Komisi III,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/1/2025).
Ia menilai KUHAP yang ada sekarang sudah berusia 44 tahun, sejak 1981, dan sudah saatnya untuk diperbarui.
Lebih lanjut, Rudianto menambahkan bahwa Komisi III DPR telah merencanakan pemanggilan sejumlah ahli hukum untuk memberikan pandangan dan saran dalam rangka memperkaya pembahasan revisi RUU KUHAP.
Ia juga menyoroti sejumlah isu penting yang perlu diatur dalam RUU tersebut, seperti konsep restorative justice yang belum diatur dalam KUHAP yang berlaku, serta aturan mengenai alat bukti, mekanisme peradilan, penyidikan, dan penuntutan.
“Ini semua yang menurut saya, perhatian kita supaya hak-hak warga negara, apakah dia terperiksa, terlapor bisa dilindungi, tidak semena-mena,” ungkapnya.
Rudianto juga menegaskan pentingnya pengaturan terkait bantuan hukum dan posisi advokat, serta perlindungan hak tersangka dan saksi, khususnya dalam pendampingan oleh penasihat hukum.