Pintasan.co, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, mengingatkan bahwa keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh dijadikan alat penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, setiap regulasi berpotensi menjadi “pisau bermata dua”: bermanfaat jika dijalankan dengan benar, tetapi berbahaya bila disalahgunakan.

“RUU Perampasan Aset ini, kalau sampai terjadi abuse of authority atau aparat melampaui kewenangannya, dampaknya bisa meluas. Tidak hanya menjerat koruptor, tetapi juga bisa diarahkan kepada pihak-pihak tertentu yang sebenarnya tidak semestinya terkena pasal itu,” ujar Sarmuji saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (17/9/2025).

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati dan mendalam.

Ia bahkan membuka ruang dialog bersama mahasiswa untuk mengkaji detail naskah akademik hingga draf rancangan undang-undang tersebut.

“Kadang kita hanya membahas hal-hal yang umum. Padahal, ada pepatah dalam bahasa Inggris: the devil is in the details. Justru dalam hal-hal kecil itu sering tersembunyi masalah besar,” ungkapnya.

Sarmuji menilai mahasiswa sebagai kelompok kritis dan cerdas yang relevan untuk dilibatkan dalam pembahasan ini.

Dengan keterlibatan publik, khususnya kalangan intelektual muda, Golkar berharap proses perumusan RUU dapat lebih akuntabel dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.

Baca Juga :  Di Usia ke-67, Pertamina Terus Berkontribusi untuk Swasembada Energi Meski Diterpa Kritik