Pintasan.co, Jakarta – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan tersebut disampaikan oleh pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, yang menyatakan bahwa tidak ada alasan khusus di balik pengunduran kliennya. Menurut Soesilo, Sahbirin memilih untuk fokus pada urusan keluarga.

“Tidak ada alasan lain, beliau hanya ingin lebih fokus pada keluarga,” ujar Soesilo saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 November 2024.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menunjuk pejabat sementara (Pjs) untuk menggantikan Sahbirin Noor di posisi Gubernur Kalsel.

“Ya, betul. Kami akan segera menunjuk pejabat sementara untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Kalsel,” tegas Bima Arya.

Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, mengundurkan diri setelah keputusan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.

Hakim Tunggal, Afrizal Hady, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin bertentangan dengan hukum dan dengan demikian batal demi hukum.

“Menerima dan mengabulkan praperadilan termohon,” kata Hakim Afrizal Hady saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Afrizal menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena Sahbirin belum diperiksa sebelum atau setelah penetapannya sebagai tersangka.

“Pemeriksaan terhadap calon tersangka tidak dilakukan oleh pihak KPK,” ujar Hakim Afrizal.

Sebelumnya, Sahbirin Noor bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek di Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun anggaran 2024-2025.

Selain Sahbirin, para tersangka lainnya termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan, serta sejumlah pejabat Pemprov Kalsel, dan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad.

Baca Juga :  Cak Imin Soroti Efisiensi PKB dan Pentingnya Pemberdayaan Perempuan dalam Munas V Perempuan Bangsa

Mereka disangka melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, pemberi suap dalam kasus ini adalah dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang juga terjerat dalam kasus tersebut.